Sabangkota.com | Mantan
Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy
dijatuhi tuntutan oleh jaksa, berupa hukuman pidana 7,5 tahun penjara
atau 7 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut denda Rp 200 juta
subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi
hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6
bulan kurungan,” kata Jaksa Fitroh Rochahyanto dalam sidang tuntutan
di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jakarta, Senin
(1/12/2014).
Jaksa menilai Ramadhani terbukti
bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar
Sabang, Naggroe Aceh Darussalam pada 2006. Ismy dalam proyek itu
menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan
terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Fitroh.
Selain tuntutan hukuman fisik, jaksa
juga menuntut dengan pidana tambahan kepada Ramadhani berupa uang
pengganti Rp 3,204 miliar. Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta
bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.
Jaksa menilai, Ramadhani terbukti
melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Rincian Kasus
Dalam kasus proyek pembangunan Dermaga
Bongkar Sabang, Jaksa memaparkan, Ramadhani selaku PPK membuat hasil
telaah staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara
penunjukan langsung. Alasannya, pekerjaan pada 2006 itu merupakan satu
kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan pada 2004.
Jaksa mengatakan, padahal pekerjaan
pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 itu bukan merupakan
pekerjaan lanjutan. “Dan bukan satu kesatuan konstruksi dari pekerjaan
Dermaga Bongkar Sabang tahun 2004,” ujar Fitroh.
Kemudian Ismy menetapkan harga
perkiraan sendiri atau HPS mengenai pembangunan dermaga tersebut pada
2006, yakni sebesar Rp 8,1 miliar. HPS itu dilakukan tanpa melalui
survei daftar harga pasar, melainkan hanya berdasarkan Engineering
Estimate atau EE yang dibuat Ananta Sofwan. Di sini Jaksa menilai
nilainya sudah digelembungkan alias mark-up.
“Lalu terdakwa meminta panitia melakukan penunjukkan langsung kepada PT Nindya Sejati JO,” ucap Jaksa.
Untuk melengkapi
persyaratan formal, Ramadhani kemudian membuat dokumen-dokumen terkait
proses penunjukan langsung Nindya Sejati JO. Dia juga meminta kepada
panitia pengadaan menanda tangani dokumen-dokumen penunjukan langsung.
“Padahal tata cara penunjukan langsung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Jaksa.
Selanjutnya pada 16 Juni 2006, Ramadhani
menetapkan PT Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek
Dermaga Bongkar Sabang pada 2006. Dalam prosesnya, panitia pengadaan
kemudian menetapkan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.
Dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga
Bongkar Sabang pada 2006, PT Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan
utama atau men-subkontrakan pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak
dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan, yaitu
pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti
Karya Teknik.
Meskipun pekerjaan tidak selesai 100%,
Ramadhani tetap menerima pekerjaan tahap 1. “Terdakwa juga membuat bea
surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan
sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar kemajuan
pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100%,” ujar Jaksa.
Lebih jauh Jaksa memaparkan, bahwa
setelahnya Ramadhani mengusulkan pembayaran 100% sebesar Rp 8,412 kepada
kuasa pengguna anggaran. Atas usulan tersebut, PT Nindya Sejati JO
menerima pembayaran dari BPKS Rp 7,145 miliar.
Adapun, terjadinya penyimpangan pada
proyek pada 2006 itu telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,912
miliar. Penyimpangan yang modusnya sama juga dilakukan Ramadhani pada
proyek 2007-2011.
Akibat penyimpangan pada proyek pada
2004, 2006-2011, Ramadhani dinilai Jaksa telah memperkaya diri sebesar
Rp 3,204 miliar. Total kerugian keuangan negara pada proyek yang
dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.
(liputan6)
0 comments:
Post a Comment