Sembilan anggota Polres Pidie terancam dipecat karena terbukti
beberapa kali memakai narkorba jenis sabu. Perbuatan anggota polisi ini
diketahui saat jajaran Polres Pidie melakukan tes urin.
Kesembilan anggota yang yang terbukti memakai sabu ini bahkan sudah
beberapa kali diberi peringatan dan pembinaan baik mental dan rohani,
namun tidak diindahkan.
Para
anggota polisi yang terlibat sabu ini selanjutnya di bariskan di
lapangan polres setempat. Mereka masing-masing Bripka Aw, Bripka IB,
Bripka AS, Briptu HS, Briptu SF dan Brigadir FA.
Sedangkan yang
tidak ikut dalam barisan bimbingan itu. Brigadir HD karena masih ditahan
dalam sel tahanan Polres Pidie. Sedangkan Briptu YF dan Briptu SR
hingga kini masih disersi atau lari dari tugas.
Menurut
Wakapolres Pidie Kompol Nazaruddin, para anggota polisi ini terancam
dipecat karena terbukti telah berulang kali mengkonsumsi sabu.
Para anggota polisi ini dikenakan pasal 12 dan pasal 14 Peraturan
Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Selanjutnya pasal 22 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang
pemberhentian anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
Polres pidie terus melakukan tes urin kepada seluruh anggota polisi di jajaran polres dan polsek.
( SUmber : Acehvideo.tv )
( SUmber : Acehvideo.tv )
0 comments:
Post a Comment